Kamis, 18 Juli 2013

awdawdasdaw

<h2>Pertama : orang sakit</h2>
<p>Para ulama telah sepakat mengenai boehnya orang sakit untuk tidak <a title="berpuasa" href="http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/puasa.html">berpuasa</a> secara umum. Nanti ketika sembih, dia harus mengqodo’nya ( menggantinya dihari lain). Dalil mengenai hal ini adalah  firman Allah Ta’ala ( yang artinya ), dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka), maka ( wajiblah baginya berpuasa ), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.’’ ( QS. Al Baqarah: 185)</p>
<p>Untuk orang sakit ada tiga kondisi:</p>
<p>Kondisi pertama adalah apabila <strong>sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa</strong> jika tetap berpuasa . Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala  yang  ringan, dan perut keroncongan. <strong>Untuk kondisi pertama  ini tetap diharuskan untuk berpuasa</strong>.</p>
<p>Kondisi  kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan . untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa .  dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.</p>
<p>Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian . untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal I ni berdasarkan firman  Allah Ta’ala ( yang artinya).’’Dan janganlah kamu membunuh dirimu ( QS. An Nisa: 29)</p>
<h2>Kedua : orang yang bersafar</h2>
<p>Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqasar shalat disyariatkan untuk tidak berpuasa.</p>
<p>Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (  yang artinya ) ‘’ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu berbuka ), maka wajiblah  baginya berpuasa) ,sebanyak hari yang ia tinggalkannya itu, pada hari – hari yang lain.’’ ( QS. Al Baqarah: 185 ). Mayoritas sahabat , tabi’in  dan empat imam madzhab berpandapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.</p>
<p>Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak ? para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah menelityi lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil dapaty dikatakan bahwa  musafir itu ada tiga kondisi.</p>
<p>Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal – hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.</p>
<blockquote><p>Jabir mengatakan,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesdak- desakan. Lalu ada seorang yang diberi naungan. Lalu nabi shallalla hu alaihi wa sallam mengatakan siapa ini ? .’’orang-orang pun mengatakan. Ini adalah orang yang sedang berpuasa. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa  sallam bersabda  “ bukanlah suatu  yang yang baik  seseorang berpuasa ketika dia bersafar( HR. Bukhari No. 1946 dan muslim no. 1115 ) . disini dikatakan tidak baik berpuasa ketika  safar karena  ketika itu ada lah kondisi yang menyulitkan.</p></blockquote>
<p>Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan , maka pada saat ini lebuh utama untuk berpuasa.</p>
<p>Dari abu Darda, beliau berkata , kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang – orang  meletakan tangannya dikepalanya karena cuaca yang begitu panas. Diantara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya nabi shallallahu alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahan yang berpuasa ketika itu. ( HR. Bukhari no. 1945 dan muslim no. 1122). Apabil tidak terlalu menytulitka ketika bersafar maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada  bmengqpodho ‘ puasa sendiri sedangkan orang – orang tidak berpuasa.</p>
<p>Kondisi ketiga adalah jika didapati kesulitan  yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini  wajib tidak berpuasa  dan diharamkan untuk berpuasa.</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdilah, beliau berkata ‘’sesunggunya rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah ( 8 H) menuju Makkah dibulan Ramadhan . beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di kuroo’ Al Ghomim ( suatu lembah  antara mekah  dan madinah ), orang – orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilakan segelas <a title="air" href="http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-air.html">air</a>. Lalu beliau mengangkatnya dan orang – orangpun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun minum air tersebut, setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, sesungguhnya sebagaian orang ada yang masioh berpuasa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun mengatakan , mereka iktu adala orang yang durhaka.’’( HR. NMuslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat – sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang  tercela.</p>
<h2>Ketiga: orang yang Sudah Tua dan dalam Keadaan Lemah, Juga orang sakit yang tidak Kunjung sembuh</h2>
<p>Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boeh baginya untuk tidak berpuasa  dan tidak qodo bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi  fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditingga lkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yamg lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala   ( yang artiny a) dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa)  membayar   fiudyah, ( yaitu): memberi makan orang niskin .’’ ( QS. Al Baqarah: 184)</p>
<p>Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yang <strong>tidak mampu puasa</strong> sehingga dia haruskan mengeluarkan fidyah.</p>
<h2>Keempat:  Wanita Hamil dan Wanita Menyusui</h2>
<p>Jika <strong>wanita hamil</strong> takut terhadapa janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menysui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebabnya <strong>berpuasa</strong>, maka boleh baginya untuk <strong>tidak berpuasa</strong>. Hal ini  disepakati oleh para ulama . dalil yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , sesungguhnya Allah  azza wa jalla menghilangkan musafir separuh shalat . Allah pun menghilangkan puasa pada  musafir, wanita hamil, menyusui. “ ( HR . Ahmad. Syikh Syu’aib Al Arnauth  mengatakan bahwa  hadits ini hasan )</p>
<p>Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah?  Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkua t  adalah pendapat yang mengatakan cukup de ngan fidyah yaitu memberi  makan kepada orang miskin tanpa mengqodho.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, beliau berkata , ‘’ keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita dan wanita tua renta  dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiao hari yang ditinggalkn pada saat ini  tidak ada    qodhio bagi mereka . kemudian hal ini dihapus dengan ayat ( yang artinya ) : ‘’karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir ( di negeri temat tinggalnya) dibulan itu ,  maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.’’ Namun <a title="hukum" href="http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html">hukum</a> fidyah ini  tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanuta tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa<span style="text-decoration: underline;">.  Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika kwatir mendapat bahaya , maka dia boleh berbuka ( tidak berpuasa) dan  memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan</span>.”( Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqhio dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)</p>
<p>Dalam perkataan yang lainnya, Ibnu ‘ Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan orang tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Ibnu ‘Abbas menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa  dibulan Ramadhan, lalu mengatakan , engkau seperti  orang tua trenta tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang   miskin setengah sho, gandum untuk  setaiap hari yang ditinggalkan . ‘’ ( diriwayatkan oleh ‘A bdur Razaq dengan sanad byang shahih ) .</p>
<p>Ini  lah yang menjadi pendapat ibnu ‘ abbas dan Ibnu’ Umar. Dan tidakdiketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendap[at keduanya. Juga dapat kita katakana bahwa hadits Ibnu’ Abbas yang membicarakan <a title="surat" href="http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-surat.html">surat</a>  Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ ( sebagai sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Alasannya , karena ini ada;ah perkataan sahabat tentang tafsir nyang berkaitan dengan sababun nuzul ( sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Sebagaimana sudah dikenal dalamilmu mustholah . wallahu a’lam.</p>
<p>Jadi seperti itulah penjelasan mengenai orang yang <strong>boleh puasa dan boleh tidak puasa</strong>.</p>
<p><em><br />
</em></p>

Selasa, 02 Juli 2013

testt

awdasdawsdaw